Makalah Ilmu Budaya Dasar Manusia Dan Keadilan

 

MAKALAH ILMU BUDAYA DASAR

 MANUSIA DAN KEADILAN

 

                                                

Disusun oleh :

Husna Al Haq (10221886)

Kelas : 1EA10

Mata Kuliah : Ilmu Budaya Dasar

Nama Dosen : Awika Bahani

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Syukur alhamdulillah senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas makalah untuk mata kuliah Ilmu Budaya Dasar, dengan judul “Manusia Dan Keadaan”.

 Kami mengucapkan banyak terima-kasih kepada pihak pihak yang telah membantu kami dalam penyusunan makalah ini baik itu teman-teman, dosen dan semua yang telah membantu yang kami tidak bisa sebutkan satu per-satu.

 Besar harapan kami bahwa makalah ini dapat bernilai baik, dan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dimasa yang akan dating.

                                                                                                

 

 

 

Hormat Kami

 

 

     Penyusun                                                                                             

Daftar isi

KATA PENGANTAR…………………………………………………      

 

DAFTAR ISI………………………………………………………….        

       

          BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………………     

1.1 Latar Belakag Masalah…………………………………………………………………..   

1.2 Rumusan Masalah…………………………………………………………………………

1.3 Tujuan Penulisan…………………………………………………………………………..

 

          BAB II PEMBAHASAN MANUSIA DAN KEADILAN…………………………

2.1 Pengertian Keadilan………………………………………………………………………

2.2 Macam-macam Keadilan……………………………………………………………….

2.3 Makna keadilan…………………………….……………………………………………….

2.4 Kejujuran…………………..…………………………………………………………………..

2.5 kecurangan………………………………………………………………………

2.6 Pemulihan nama baik………………………………………………………

2.7 Pembalasan

  

        BAB III PENUTUP………………………………………………………………..

Kesimpulan…………………………………………………………………………….

Saran……………………………………………………………………………………..

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1Latar Belakang

Pada dasarnya dalam unsur hidup manusia harus selalu ada keadilan untuk menentukan antara kebenaran dan kebohongan / kecurangan. Keadilan itu sendiri adalah suatu keselarasan dan keharmonisan antara hak dan juga kewajiban. Dimana seseorang dapat dikatakan berlaku adil apabila ketika ia benar-benar telah melaksanakan apa yang seharusnya ia lakukan sesuai dengan yang dibebankanya, dan kemudian seseorang itu bersedia menerima apa yang telah menjadi haknya . Oleh karena  itu hak dan kewajiban merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam tercapainya suatu Keadilan.

Dampak positif dari keadilan itu sendiri dapat menghasilkan kreativitas dan seni tingkat tinggi, karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk bertanya atau melalukan 'protes' dengan caranya sendiri. Dan dengan cara itulah yang dapat menghasilkan kreativitas dan seni tingkat tinggi seperti mendemonstrasikan, menulis dalam bentuk apapun hingga membalasnya dengan berdusta dan melakukan penipuan.

Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles, keadilan akan dapat terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya pula. Dimana keadilan memiliki ciri antara lain ; tidak memihak, seimbang dan melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan moralitas. Arti moralitas disini adalah sama antara perbuatan yang dilakukan dan ganjaran yang diterimanya. Dengan kata lain keadilan itu sendiri dapat bersifat hukum.

 

Keadilan itu sendiri memiliki sifat yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur. Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan.

 

1.2  Rumusan Masalah

1. Apa itu Keadilan?

2. Apa saja macam-macam keadilan ?

3. Makna Keadilan ?

4. Apa itu kejujuran ?

5. Apa itu kecurangan ?

6. Pemulihan nama baik ?

7. Apa itu pembalasan ?

 

1.3 TUJUAN

      Agar kita sesama manusia bisa berlaku adil dan selalu mengutamkan kejujuran, karena dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk di capai. Dan kita bisa memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.

 

                                                                          

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1   PENGERTIAN KEADILAN

Menurut Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia.

Menurut Plato, Keadilan diproyeksikan pada diri manusia  sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.

Menurut Socrates, Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.

Menurut Kong Hu Cu,  Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.

Menurut W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena – mena serta tidak memihak.

Menurut Pendapat secara umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Atau dengan kata lain, Keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.

 KEADILAN SOSIAL

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia(KUBI), keadilan berasal dari kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan, keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang. Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau politik).

2.2 MACAM-MACAM KEADILAN

1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral

Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.

2. Keadilan Distributif

Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).

3.Keadilan Komutatif

Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

2.3  Makna Keadilan

Dalam islam keadilan adalah sesuatu yang salah satu hal yang sangat diperhatikanmaknanya, dengan suatu keadilan kita dapat membela yang benar dan menghukum yang salah.

Beberapa makna keadilan, antara lain;

Pertama, adil berarti “sama”

 Sama berarti tidak membedakan seseorang dengan yang lain. Persamaan yang dimaksud dalam konteks ini

adalah persamaan hak. Allah SWT berfirman: “Apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah engkau memutuskannya dengan adil…” (Surah alNisa’/4: 58).

 Manusia memang tidak seharusnya dibeda-bedakan satu sama lain berdasarkan latar belakangnya. Kaya-papa, laki-puteri, pejabat-rakyat, dan sebagainya, harus diposisikan setara.

Kedua,adil berarti “seimbang

 Allah SWT berfirman: Wahai manusia, apakah yang memperdayakan kamu (berbuatdurhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah? Yang menciptakan kamu lalumenyempurnakan kejadianmu, dan mengadilkan kamu (menjadikan susunan tubuhmuseimbang). (Surah al-Infithar/82: 6-7).Seandainya ada salah satu anggota tubuh kita berlebih atau berkurang dari kadar atausyarat yang seharusnya, pasti tidak akan terjadi keseimbangan (keadilan).

Ketiga,adil berarti “perhatian terhadap hak -hak individu dan memberikan hak-hak itu pada setiap pemiliknya”

 “Adil” dalam hal ini bisa didefinisikan sebagai wadh al syai’ fi mahallihi (menempatkan sesuatu pada tempatnya). Lawannya adalah “zalim”, yaitu wadh’ alsyai’ fi ghairi mahallihi(menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya). “Sungguh merusak permainan catur, jikamenempatkan gajah di tempat raja,” ujar pepatah. Pengertian keadilan seperti ini akan melahirkan keadilan sosial.

Keempat, adil yang dinisbatkan pada Ilahi. Semua wujud tidak memiliki hak atas Allah SWT. Keadilan Ilahi merupakan rahmat dankebaikan-Nya. Keadilan-Nya mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah SWT tidak tertahanuntuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya. Allah disebut qaiman bilqisth (yang menegakkan keadilan) (Surah Ali ‘Imram/3: 18).

Allah SWT berfirman: Dan Tuhanmu tidak berlaku aniaya kepada hamba-hamba-Nya (SurahFushshilat/41: 46).

 

2.4 Kejujuran

Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nurainya apa yang dikataknya sesuai dengan kenyataan yang ada. Yang dimaksud dengan kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya  persamaan hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.

2.5 Kecurangan

Pengertian kecurangan menurut Kamus Bahasa Indonesia menya­ta­kan bahwa yang berarti tidak jujur, tidak lurus hati, tidak adil dan keculasan. Sedangkan pengertian korupsi secara harafiah menurut Karni Soejono yang dikutip dari Andhi Hamzah, korupsi berasal bahasa latin Corruptio, Corruptus, suatu perbuatan buruk, busuk, bejat, suka disuap, perbuatan yang menghina, atau memfitnah, menyimpang dari perbuatan kesucian, tidak bermoral.

2.6 Pemulihan Nama Baik

Pemulihan nama baik berarti mengembalikan nama baik seseorang yang semula dinilai tidak baik, sehingga pada saat penilaian tersebut ditiadakan atau dicabut, orang tersebut akan memiliki nama baiknya kembali. Dalam hubungannya dengan keadilan, merupakan hal yang adil dan manusiawi apabila seseorang yang pada suatu waktu dinilai sudah baik, berhak memperoleh nama baiknya kembali. Di sini lebih jelas lagi letak kelebihan manusia daripada makhluk tuhan yang lain, yaitu memiliki nama yang bisa baik, sehingga martabatnya sebagai makhluk tertinggi dapat ditentukan tinggi atau rendah.

2.7 PEMBALASAN

Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Dimana ada korban yang dirugikan atas reaksi itu, pembalasan dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.

Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan akan memberikan pembalasan bagi orang-orang yang bertakwa yaitu dengan surga. Bagi yang tidak bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan atau siksaan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan atau siksaan neraka. Pembalasan disebabkan sifat dendam. Dendam merupakan sifat yang di benci oleh Tuhan, dan merupakan sifat tercela, sifat ini belum akan merasa puas apabila diri kita belum membalaskan kekecewaan atau kekesalan hati kita terhadap oarang yang melakukan kejahatan kepada kita.

Bab III

Penutup

Kesimpulan

Keadilan merupakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak memihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang. Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar. Maka keadilan erat kaitanya dengan kejujuran, karena kejujuran akan melahirkan suatu keadilan.

Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar. Kecurangan apa yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya. Pembalasan suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun tidak.

Kecurangan adalah apa yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya dan Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun tidak. Sehingga keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena manusia pasti akan menghadapi keadilan/ ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, sering menimbulkan daya kreativitas manusia.

Saran

Dengan dibuatnya makalah yang berjudul manusia dan keadilan ini diharapkan kita para mahasiswa khususnya, bisa memahami dan melaksanakan keadilan di dalam kehidupan sehari-hari, tidak berbuat curang, selalu mengikuti hati nurani yang sifatnya benar. Alangkah baiknya jika bisa disampaikan juga kepada saudara kita yang belum mengerti arti dari keadilan.

 

                                                                                                                                                                                       

 

 

Komentar