Makalah Ilmu Budaya Dasar Manusia Dan Keadilan
MAKALAH ILMU
BUDAYA DASAR
MANUSIA DAN KEADILAN

Disusun
oleh :
Husna
Al Haq (10221886)
Kelas : 1EA10
Mata Kuliah : Ilmu
Budaya Dasar
Nama Dosen : Awika Bahani
KATA PENGANTAR
Syukur alhamdulillah senantiasa kami panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-nya, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas makalah untuk mata kuliah Ilmu
Budaya Dasar, dengan judul “Manusia Dan Keadaan”.
Kami mengucapkan
banyak terima-kasih kepada pihak pihak yang telah membantu kami dalam
penyusunan makalah ini baik itu teman-teman, dosen dan semua yang telah
membantu yang kami tidak bisa sebutkan satu per-satu.
Besar harapan kami
bahwa makalah ini dapat bernilai baik, dan dapat digunakan dengan
sebaik-baiknya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat
kesalahan kata kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang
membangun demi perbaikan dimasa yang akan dating.
Hormat
Kami
Penyusun
Daftar
isi
KATA PENGANTAR…………………………………………………
DAFTAR
ISI………………………………………………………….
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………………
1.1 Latar Belakag
Masalah…………………………………………………………………..
1.2 Rumusan
Masalah…………………………………………………………………………
1.3 Tujuan
Penulisan…………………………………………………………………………..
BAB II PEMBAHASAN MANUSIA DAN KEADILAN…………………………
2.1 Pengertian
Keadilan………………………………………………………………………
2.2 Macam-macam
Keadilan……………………………………………………………….
2.3 Makna keadilan…………………………….……………………………………………….
2.4 Kejujuran…………………..…………………………………………………………………..
2.5 kecurangan………………………………………………………………………
2.6 Pemulihan
nama baik………………………………………………………
2.7
Pembalasan
BAB
III PENUTUP………………………………………………………………..
Kesimpulan…………………………………………………………………………….
Saran……………………………………………………………………………………..
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1Latar
Belakang
Pada
dasarnya dalam unsur hidup manusia harus selalu ada keadilan untuk menentukan
antara kebenaran dan kebohongan / kecurangan. Keadilan itu sendiri adalah suatu
keselarasan dan keharmonisan antara hak dan juga kewajiban. Dimana seseorang
dapat dikatakan berlaku adil apabila ketika ia benar-benar telah melaksanakan
apa yang seharusnya ia lakukan sesuai dengan yang dibebankanya, dan kemudian
seseorang itu bersedia menerima apa yang telah menjadi haknya . Oleh karena itu hak dan kewajiban merupakan bagian yang
tak terpisahkan dalam tercapainya suatu Keadilan.
Dampak
positif dari keadilan itu sendiri dapat menghasilkan kreativitas dan seni
tingkat tinggi, karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka
orang tersebut akan mencoba untuk bertanya atau melalukan 'protes' dengan
caranya sendiri. Dan dengan cara itulah yang dapat menghasilkan kreativitas dan
seni tingkat tinggi seperti mendemonstrasikan, menulis dalam bentuk apapun
hingga membalasnya dengan berdusta dan melakukan penipuan.
Keadilan
pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini
dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles,
keadilan akan dapat terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama
dan sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya
pula. Dimana keadilan memiliki ciri antara lain ; tidak memihak, seimbang dan
melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan
sebanding dengan moralitas. Arti moralitas disini adalah sama antara perbuatan
yang dilakukan dan ganjaran yang diterimanya. Dengan kata lain keadilan itu
sendiri dapat bersifat hukum.
Keadilan itu
sendiri memiliki sifat yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana
kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur.
Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa itu Keadilan?
2. Apa saja macam-macam keadilan ?
3. Makna Keadilan ?
4. Apa itu kejujuran ?
5. Apa itu kecurangan ?
6. Pemulihan nama baik ?
7. Apa itu pembalasan ?
1.3 TUJUAN
Agar kita
sesama manusia bisa berlaku adil dan selalu mengutamkan kejujuran, karena
dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk di capai. Dan kita bisa memperlakukan
hak dan kewajiban secara seimbang.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN
KEADILAN
Menurut
Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Menurut
Plato, Keadilan diproyeksikan pada diri manusia
sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan
perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut
Socrates, Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak
pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Menurut Kong
Hu Cu, Keadilan terjadi apabila anak
sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing
telah melaksanakan kewajibannya.
Menurut W.J.S
Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena – mena
serta tidak memihak.
Menurut Pendapat
secara umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak
dan kewajiban. Atau dengan kata lain, Keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berdasarkan
kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa
menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan
kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan
memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban
dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
KEADILAN SOSIAL
Menurut Kamus
Umum Bahasa Indonesia(KUBI), keadilan berasal dari kata adil yang berarti
kejujuran, kelurusan, keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak
sewenang-wenang. Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai
masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan
kemasyarakatan (bukan dagang atau politik).
2.2
MACAM-MACAM KEADILAN
1. Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karena
penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada
bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.
2. Keadilan
Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally).
3.Keadilan
Komutatif
Keadilan ini
bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak
adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
2.3
Makna Keadilan
Dalam islam
keadilan adalah sesuatu yang salah satu hal yang sangat diperhatikanmaknanya,
dengan suatu keadilan kita dapat membela yang benar dan menghukum yang salah.
Beberapa
makna keadilan, antara lain;
Pertama,
adil berarti “sama”
Sama berarti tidak membedakan seseorang dengan
yang lain. Persamaan yang dimaksud dalam konteks ini
adalah
persamaan hak. Allah SWT berfirman: “Apabila kamu memutuskan perkara di antara
manusia, maka hendaklah engkau memutuskannya dengan adil…” (Surah alNisa’/4:
58).
Manusia memang tidak seharusnya dibeda-bedakan
satu sama lain berdasarkan latar belakangnya. Kaya-papa, laki-puteri,
pejabat-rakyat, dan sebagainya, harus diposisikan setara.
Kedua,adil
berarti “seimbang”
Allah SWT berfirman: Wahai manusia, apakah
yang memperdayakan kamu (berbuatdurhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah?
Yang menciptakan kamu lalumenyempurnakan kejadianmu, dan mengadilkan kamu
(menjadikan susunan tubuhmuseimbang). (Surah al-Infithar/82: 6-7).Seandainya
ada salah satu anggota tubuh kita berlebih atau berkurang dari kadar atausyarat
yang seharusnya, pasti tidak akan terjadi keseimbangan (keadilan).
Ketiga,adil
berarti “perhatian terhadap hak -hak individu dan memberikan hak-hak itu pada setiap
pemiliknya”
“Adil” dalam hal ini bisa didefinisikan
sebagai wadh al syai’ fi mahallihi (menempatkan sesuatu pada tempatnya). Lawannya
adalah “zalim”, yaitu wadh’ alsyai’ fi ghairi mahallihi(menempatkan sesuatu
tidak pada tempatnya). “Sungguh merusak permainan catur, jikamenempatkan gajah
di tempat raja,” ujar pepatah. Pengertian keadilan seperti ini akan melahirkan
keadilan sosial.
Keempat,
adil yang dinisbatkan pada Ilahi. Semua wujud tidak memiliki
hak atas Allah SWT. Keadilan Ilahi merupakan rahmat dankebaikan-Nya.
Keadilan-Nya mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah SWT tidak tertahanuntuk
diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya. Allah disebut qaiman bilqisth
(yang menegakkan keadilan) (Surah Ali ‘Imram/3: 18).
Allah SWT
berfirman: Dan Tuhanmu tidak berlaku aniaya kepada hamba-hamba-Nya
(SurahFushshilat/41: 46).
2.4
Kejujuran
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nurainya apa
yang dikataknya sesuai dengan kenyataan yang ada. Yang dimaksud dengan
kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
agama dan hukum. Pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran
moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya persamaan hak dan kewajiban, serta rasa takut
terhadap kesalahan atau dosa.
2.5
Kecurangan
Pengertian
kecurangan menurut Kamus Bahasa Indonesia menyatakan bahwa yang berarti tidak
jujur, tidak lurus hati, tidak adil dan keculasan. Sedangkan pengertian korupsi
secara harafiah menurut Karni Soejono yang dikutip dari Andhi Hamzah, korupsi
berasal bahasa latin Corruptio, Corruptus, suatu perbuatan buruk, busuk, bejat,
suka disuap, perbuatan yang menghina, atau memfitnah, menyimpang dari perbuatan
kesucian, tidak bermoral.
2.6
Pemulihan Nama Baik
Pemulihan
nama baik berarti mengembalikan nama baik seseorang yang semula dinilai tidak
baik, sehingga pada saat penilaian tersebut ditiadakan atau dicabut, orang
tersebut akan memiliki nama baiknya kembali. Dalam hubungannya dengan keadilan,
merupakan hal yang adil dan manusiawi apabila seseorang yang pada suatu waktu
dinilai sudah baik, berhak memperoleh nama baiknya kembali. Di sini lebih jelas
lagi letak kelebihan manusia daripada makhluk tuhan yang lain, yaitu memiliki
nama yang bisa baik, sehingga martabatnya sebagai makhluk tertinggi dapat
ditentukan tinggi atau rendah.
2.7 PEMBALASAN
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Dimana ada korban yang dirugikan
atas reaksi itu, pembalasan dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang
seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam
Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan akan memberikan
pembalasan bagi orang-orang yang bertakwa yaitu dengan surga. Bagi yang tidak
bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan atau siksaan dan bagi yang
mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan atau siksaan neraka. Pembalasan
disebabkan sifat dendam. Dendam merupakan sifat yang di benci oleh Tuhan, dan
merupakan sifat tercela, sifat ini belum akan merasa puas apabila diri kita
belum membalaskan kekecewaan atau kekesalan hati kita terhadap oarang yang
melakukan kejahatan kepada kita.
Bab
III
Penutup
Kesimpulan
Keadilan
merupakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak
memihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang. Kejujuran berarti apa yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar. Maka
keadilan erat kaitanya dengan kejujuran, karena kejujuran akan melahirkan suatu
keadilan.
Kejujuran
berarti apa yang dikatakan seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan
yang benar. Kecurangan apa yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Pembalasan suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang
serupa ataupun tidak.
Kecurangan
adalah apa yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya dan Pembalasan
adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang
serupa ataupun tidak. Sehingga keadilan dan ketidak adilan tidak dapat
dipisahkan dalam kehidupan manusia karena manusia pasti akan menghadapi
keadilan/ ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan,
sering menimbulkan daya kreativitas manusia.
Saran
Dengan
dibuatnya makalah yang berjudul manusia dan keadilan ini diharapkan kita para
mahasiswa khususnya, bisa memahami dan melaksanakan keadilan di dalam kehidupan
sehari-hari, tidak berbuat curang, selalu mengikuti hati nurani yang sifatnya
benar. Alangkah baiknya jika bisa disampaikan juga kepada saudara kita yang
belum mengerti arti dari keadilan.
Komentar
Posting Komentar